Izinkan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Soal Penanganan Covid-19, Mahfud MD: Yang Penting.
Billy Mulya Putra - 24 Juli 2021, 10:26 WIB Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beri tanggapan atas seruan ajakan demo Jokori end Game /Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam
MAPAY BANDUNG - Masyarakat Indonesia hingga kini masih berjibaku melawan lonjakan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat Indonesia dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait penangananCovid-19 yang hingga kini masih berlangsung. Silahkan sampaikan aspirasi, yang penting semuanya punya tujuan yang sama yaitu menyelamatkan rakyat Indonesia, kata Mahfud melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS
Rian Firmansyah Ilustrasi Satpol PP Kota Medan / Foto: Instagram @satpol pp kota medan /
MAPAY BANDUNG - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu mengungkap alasan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi penyidik.
Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sesuai Undang-Undang dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” jelas Bernhard dalam siaran pers, Sabtu 24 Juli 2021.