Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS
Rian Firmansyah
Ilustrasi Satpol PP Kota Medan / Foto: Instagram @satpol_pp_kota_medan /
MAPAY BANDUNG - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu mengungkap alasan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi penyidik.
Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sesuai Undang-Undang dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” jelas Bernhard dalam siaran pers, Sabtu 24 Juli 2021.