comparemela.com

Latest Breaking News On - Services clan added points - Page 1 : comparemela.com

Jasa Marga Tambah Titik Penyekatan di Jalan Tol, Ini Daftar Lengkapnya

Tribunnews.com Jasa Marga Tambah Titik Penyekatan di Jalan Tol, Ini Daftar Lengkapnya Jasa Marga menambah sejumlah titik lokasi penyekatan jalan tol Jasa Marga Group dalam rangka mengendalikan mobilitas masyarakat, ini lengkapnya Jumat, 16 Juli 2021 08:33 WIB Tribunnews/Herudin Pengendara terjebak kemacetan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menambah sejumlah titik lokasi penyekatan jalan tol Jasa Marga Group dalam rangka mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat.

Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2021

Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2021 PUPR sedang menyelesaikan pekerjaan akhir pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9,3 km. Jumat, 16 Juli 2021 09:42 WIB ist Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyelesaikan pekerjaan akhir pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading - Pulo Gebang sepanjang 9,3 km  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyelesaikan pekerjaan akhir pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9,3 km. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta atau sering disebut dengan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.