comparemela.com

Latest Breaking News On - Finish homework - Page 1 : comparemela.com

Pesan Komisi VII kepada Anggota BPH Migas yang Baru: Tuntaskan Pekerjaan Rumah yang Tertunda

Tribunnews.com Pesan Komisi VII kepada Anggota BPH Migas yang Baru: Tuntaskan Pekerjaan Rumah yang Tertunda Mulyanto berpesan, kepada anggota BPH Migas yang baru untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah yang tertunda di periode kepengurusan sebelumnya. Jumat, 16 Juli 2021 09:39 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025 telah disahkan dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (15/7/2021). Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto berpesan, kepada anggota BPH Migas yang baru untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah yang tertunda di periode kepengurusan sebelumnya. Mulyanto menilai, satu di antara pekerjaan rumah mendesak diselesaikan komisioner BPH Migas ini adalah soal pembangunan ruas pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).

Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2021

Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2021 PUPR sedang menyelesaikan pekerjaan akhir pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9,3 km. Jumat, 16 Juli 2021 09:42 WIB ist Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyelesaikan pekerjaan akhir pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading - Pulo Gebang sepanjang 9,3 km  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyelesaikan pekerjaan akhir pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9,3 km. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta atau sering disebut dengan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.