Jumat, 23 Juli 2021, 08:45 WIB
Reporter : Nanang Masyhari
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana
Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2214/418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
SE tertanggal 21 Juli 2021 tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai Inmedagri tersebut, Kabupaten Kediri ditetapkan dalam kriteria wilayah PPKM Level 3.
“Memerhatikan perkembangan kondisi penambahan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ada di Wilayah Kabupaten Kediri, maka p
9 Warga Positif Covid-19, Satu Lingkungan di Kabupaten Kediri Micro Lockdown Komentar:
Kompas.com - 01/07/2021, 09:07 WIB Bagikan:
micro lockdown terhadap satu lingkungan rukun tetangga menyusul adanya sembilan warga yang positif Covid-19.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengatakan, lingkungan yang menjalani pembatasan wilayah secara terbatas tersebut terletak di Desa Jati di Kecamatan Tarokan. Pembatasan itu dilakukan selama 14 hari. Kita
micro lockdown karena zona merah, ujar Slamet dalam sambungan telepon, Selasa (30/6/2021).
Kasus positif Covid-19 di wilayah itu bermula dari seorang warga yang dikunjungi kerabatnya dari daerah lain. Setelah itu merasakan tidak enak badan. Pas di-
swab ternyata positif, imbuhnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan