Jumat, 23 Juli 2021, 08:45 WIB
Reporter : Nanang Masyhari
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana
Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2214/418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
SE tertanggal 21 Juli 2021 tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai Inmedagri tersebut, Kabupaten Kediri ditetapkan dalam kriteria wilayah PPKM Level 3.
“Memerhatikan perkembangan kondisi penambahan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ada di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perlu dilakukan upaya pengendalian dengan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat,” begitu bunyi SE Bupati Kediri itu.