Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah.
Pemerintah akan menggelar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK untuk formasi guru pada tahun ini - hot issue - okezone economy
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan
pajak pada jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN. Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini let say SMP/SMA, bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan, kata Neil dalam video virtual, Senin (12/6/2021).
Kementerian PANRB menyatakan bahwa hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi guru PPPK. Pemerintah.
Guru Honorer Diperbolehkan Tiga Kali Ikut Seleksi PPPK tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.