MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan guna memperbaiki tingkat ketimpangan sosial (gini ratio) antara masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan tinggi. Namun, upaya ini mendapat tantangan hebat karena harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator PKH Kecamatan Medan Selayang, Budi Tarigan mengatakan, dalam penanggulangan Kemiskinan, pemerintah telah menyusun strategi yang terukur dan terarah. Strategi ini meliputi beberapa hal. Pertama, melalui pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta perluasan manfaat sasaran dan program reguler bantuan sosial (Bansos). Kedua, upaya memberdayakan pelaku ekonomi produktif. Di antaranya melalui akses permodalan, pelatihan, dan hal lainnya.
Untuk DTKS, saat ini sedang dilakukan validasi data dengan kunjungan langsung dari rumah ke rumah. Namun, pemutakhiran DTKS ini tampaknya terkendala kinerja kepling yang kurang peduli terhadap warganya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan dari gizi buruk.
Perda yang disahkan pada Juli 2009 ini masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.
“Perda ini sejatinya sebagai perlindungan bagi generasi penerus, khusus di Kota Medan. Kita sangat berharap Perda ini dilaksanakan secara maksimal,” kata anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Islamiyah, Kampung Agas Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (26/6/2021).
SumutPos.co - Tepercaya, Media Semua Komunitas: Portal online dengan berita dari Sumatera Utara, nasional dan internasional meliputi; politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kriminalitas, teknologi, wisata, entertainment, olahraga, bola.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai sipil negara (PNS) diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
DILARANG: Sejumlah ASN Pemko Medan berbincang-bincang sebelum apel di mulai di Balai Kota, beberapa waktu lalu. Kementerian PANRB melarang PNS bepergian
ke luar daerah dan cuti untuk memutus
mata rantai Covid-19.istimewa/sumu tpos.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
SumutPos.co - Tepercaya, Media Semua Komunitas: Portal online dengan berita dari Sumatera Utara, nasional dan internasional meliputi; politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kriminalitas, teknologi, wisata, entertainment, olahraga, bola.