Ketentuan soal aturan perjalanandarat, laut, udara selama kebijakan ini berlaku diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat, laut, dan udara.
Bagaimana detail aturan tersebut? Simak ulasan lengkapnya yang tim
Pikiran-Rakyat.com rangkum langsung dari SE Nomor 14 tahun 2021.
Ketentuan Dasar
Simak Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut dan Udara Selama PPKM Darurat Selama PPKM darurat, pemerintah menerbitkan aturan perjalanan yang harus dipatuhi selama 3 hingga 20 Juli 2021. Leo Dwi Jatmiko - Bisnis.com 03 Juli 2021 | 11:36 WIB
Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tengah menjalani pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan peralatan GeNose C19, Rabu (28/4/2021). - Humas PT AP I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. ×
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Selama periode PPKM Darurat, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.
Abdul Muhaemin - 3 Juli 2021, 14:04 WIB
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Kalimantan Selatan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sempat ricuh karena Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang tak kunjung datang menemui para demonstran, sesuai tuntutan mereka. /Antara Foto/Bayu Pratama S PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI ) yaitu Leon Alvinda Putra membantah dengan tegas soal kabar bakal adanya aksi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa pada 5 Juli 2021.
Leon Alvinda Putra mengatakan kabar aksi besar-besaran oleh mahasiswa itu tidak benar dan merupakan kabar bohong.
Muhammad Rizky Pradila
Ilustrasi PPKM Darurat /twitter @TMCPoldaMetro
PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan mengingatkan warga Jakarta untuk tidak keluar rumah menyusul kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat perlu dilakukan untuk melindungi diri dari Covid-19. PPKM Darurat berlaku mulai hari ini semua tinggal dirumah kecuali ada kebutuhan mendasar dan mendesak selebihnya Sabtu Minggu ini semua kita dirumah, kata Anies di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu 3 Juli 2021.
Anies menjelaskan, program PPKM Darurat merupakan program perlindungan bagi masyarakat agar tetap sehat. Ini bukan niat pemerintah mengosongkan Jakarta ini niat pemerintah melindungi setiap kita ini adalah program perlindungan setiap warga, ucapnya.