Ketentuan soal aturan perjalanandarat, laut, udara selama kebijakan ini berlaku diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat, laut, dan udara.
Bagaimana detail aturan tersebut? Simak ulasan lengkapnya yang tim
Pikiran-Rakyat.com rangkum langsung dari SE Nomor 14 tahun 2021.
Ketentuan Dasar