Tribunnews.com
Kemnaker meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.
Minggu, 25 Juli 2021 12:10 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Hanya saja, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan menyikapi kebijakan PPKM level 3 dan 4 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia. Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat, kata Putri, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2021). Berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU, lanjutnya.
BERITA TERBARU Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker, Rp 600 000 per Bulan Ditransfer selama 4 Bulan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ada Perbedaan dengan Tahun 2020, Kemenaker Sosialisasikan BSU Tahun 2021 kepada Kadisnaker Komentar:
Kompas.com - 24/07/2021, 11:16 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Indah menjelaskan, BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada 2020. Hanya saja, BSU tahun ini memiliki sedikit perbedaan.
Perbedaannya, BSU 2021 dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.
“Selain itu, perbedaan utamanya juga berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU, ucapnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Hore! BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp1 Juta untuk Daerah PPKM Level 3-4, Cek di Link kemanker.go.id
Ali mahfud - 24 Juli 2021, 11:22 WIB BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan sebesar Rp 1 juta per pekerja yang berhak untuk daerah PPKM level 234 /Pexels/Ahsanjaya
ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dipastikan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2021 sebesar Rp500.000 selama dua bulan. Jadi total yang diterima Rp1 juta untuk setiap pekerja yang berhak.
BLT subdisi gaji ini juga kerap disebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS. Kepastan BLT subdisi gaji 2021 ini seger dicairkan, setelah Kemnaker mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan 4, Kamis, 23 Juli 2021.
Kumpulkan Para Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kemenaker Sosialisasikan Soal BSU 2021 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.