JAKARTA - Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) akan mencabut izin operasi dari Perusahaan Otobus (PO) yang masih melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang pemerintah pusat hingga akhir Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Marta Hardi Sarwono saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021). Jadi untuk yang baru pertama kali melanggar akan diberikan sanksi tertulis. Kepada bus yang memiliki izin trayek tapi tidak memiliki kartu pengawasan akan diberikan sanksi tertulis sampai pembekuan perizinan. Untuk bus pariwisata yang membawa penumpang juga akan diberikan sanksi serupa, ujar Marta Hardi Sarwono.
JAKARTA - Pihak kepolisian dan jajaran stakeholder terkait akan, memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas jelang libur Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021). Menjelang Idul Adha semua jalan tol menunju Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur disekat, hanya yang memiliki dokumen sesuai persyaratan yang bisa melintas, ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menyebutkan pihaknya, juga akan melakukan operasi penegakan hukum terhadap sejumlah kendaraan travel gelap baik plat hitam maupun plat kuning.
IPCC Absen Bagi Dividen hingga Rombak Susunan Pengurus liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.