JAKARTA - Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) akan mencabut izin operasi dari Perusahaan Otobus (PO) yang masih melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang pemerintah pusat hingga akhir Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Marta Hardi Sarwono saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
"Jadi untuk yang baru pertama kali melanggar akan diberikan sanksi tertulis. Kepada bus yang memiliki izin trayek tapi tidak memiliki kartu pengawasan akan diberikan sanksi tertulis sampai pembekuan perizinan. Untuk bus pariwisata yang membawa penumpang juga akan diberikan sanksi serupa," ujar Marta Hardi Sarwono.