Likuiditas saham ini menjadi salah satu faktor yang juga perlu dicermati terutama seorang trader atau yang berorientasi jangka pendek untuk memiliki saham.
Trivia Saham: Mengenal E-IPO, Saluran Beli Saham IPO Melalui Online
Diperbarui 26 Jun 2021, 13:07 WIB
13
Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) pada 2021. Adapun aturan e-IPO tersebut termaktub dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020. Kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021, kata Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan kepada awak media, ditulis Sabtu (26/6/2021). Artinya, Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK sebelum 2021, tidak dikenakan aturan tersebut.