Mengurus SKGR Balik Nama Tanah Diminta Rp 3 Juta, Honorer Kantor Desa Ditangkap Polisi
Staf honorer juru tulis di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ditangkap polisi karena melakukan pungli.
Selasa, 13 Juli 2021 07:18 Editor:
(Dok Humas Polres Siak)
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pelaku berinisial S-U (37) diduga melakukan pungli pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Ia meminta warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) balik nama tanah uang Rp 3 juta.
Diketahui korbannya sudah banyak, tarif yang ia patok sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.