Kehebatan Kapal Perang KRI Teluk Youtefa 522: Angkut 10 MBT Tank Leopard, Panser & Helikopter
Kapal perang terbaru TNI AL yakni KRI Teluk Youtefa 522 memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)
Selasa, 13 Juli 2021 07:27 Editor:
KRI Teluk Youtefa 522 Kapal Perang Terbaru TNI AL yang Diresmikan Laksamana Yudo Margono.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapal perang terbaru TNI AL yakni KRI Teluk Youtefa 522 memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil).
Kapal tersebut diresmikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Dermaga Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021).
Yudo berharap KRI Teluk Youtefa-522 dapat membantu tugas pokok TNI AL menjaga wilayah maritim Indonesia.
Siapa Adam Deni? Laporkan Jerinx SID Karena Diancam, Dituduh Dalang Hilangnya Akun Instagram
Penabuh drum Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali berurusan dengan hukum terkait pernyataannya tentang Covid-19.
Selasa, 13 Juli 2021 07:45 Editor:
Blogger Adam Deni (kiri) dan musisi Jerinx (kanan).(Dok Instagram @adngrk/Instagram @ncdpapl)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penabuh drum Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali berurusan dengan hukum terkait pernyataannya tentang Covid-19.
Ia dilaporkan oleh seorang pria bernama Adam Deni.
Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.
Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Mengurus SKGR Balik Nama Tanah Diminta Rp 3 Juta, Honorer Kantor Desa Ditangkap Polisi
Staf honorer juru tulis di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ditangkap polisi karena melakukan pungli.
Selasa, 13 Juli 2021 07:18 Editor:
(Dok Humas Polres Siak)
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pelaku berinisial S-U (37) diduga melakukan pungli pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Ia meminta warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) balik nama tanah uang Rp 3 juta.
Diketahui korbannya sudah banyak, tarif yang ia patok sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.