comparemela.com

Latest Breaking News On - Revelation setiawan - Page 6 : comparemela.com

KPK Setor Uang Rampasan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Kas Negara

Tribunnews.com (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura. Jumat, 30 Juli 2021 14:47 WIB TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura.

KPK Setor Uang Rampasan dari Kasus Suap Wahyu Setiawan ke Kas Negara

Jumat, 30 Juli 2021 15:12 Reporter : Merdeka Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko Merdeka.com - KPK menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara. Wahyu adalah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7). Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara

KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara Diperbarui 30 Jul 2021, 14:51 WIB 356 Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie) Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara. Wahyu adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Baca Juga Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021). Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

KPK Setorkan Uang Rampasan Wahyu Setiawan Rp 654 Juta

Jumat 30 Jul 2021 15:41 WIB Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan  41.350 dollar Singapura. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7) lalu. Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan 41.350 dollar Singapura berdasarkan Putusan  MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.