Firli Bahuri: Beberapa Negara Tetangga Sudah Respons Red Notice Harun Masiku beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
(KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura.
Jumat, 30 Juli 2021 14:47 WIB
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura.
KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara
Diperbarui 30 Jul 2021, 14:51 WIB
356
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara.
Wahyu adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Baca Juga Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).
Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Jumat 30 Jul 2021 15:41 WIB
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan 41.350 dollar Singapura. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7) lalu. Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan 41.350 dollar Singapura berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus