comparemela.com
Home
Live Updates
KPK Setor Uang Rampasan dari Kasus Suap Wahyu Setiawan ke Kas Negara : comparemela.com
KPK Setor Uang Rampasan dari Kasus Suap Wahyu Setiawan ke Kas Negara
Jumat, 30 Juli 2021 15:12
Reporter : Merdeka
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - KPK menyetor uang rampasan milik terpidana
korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara. Wahyu adalah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).
Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI
Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Related Keywords
Semarang
,
Jawa Tengah
,
Indonesia
,
Jakarta
,
Jakarta Raya
,
,
Verdict Court Corruption On Atomic Number
,
Money Spoils
,
Case Bribes Revelation Setiawan
,
Cash State
,
Revelation Setiawan
,
Commission General Election
,
Struggle Harun
,
Plt Spokesman
,
June Verdict Court Corruption
,
Atomic Number
,
Verdict Court Corruption
,
Court Country Jakarta Center Number
,
Prison House Class Semarang
,
இந்தோனேசியா
,
ஜகார்த்தா
,
ஜகார்த்தா ராய
,
அணு எண்
,
comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.