Tribunnews.com
KPI melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Senin, 12 Juli 2021 08:56 WIB
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Larangan diberlakukan karena lagu-lagu tersebut mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.
Namun, walau dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.
GM Radio Delta FM Network, Bahana FM and Female Radio, Fifi Karamoy menyebut imbauan KPI sebenarnya bersifat positif.
Apalagi banyak pendengar radio yang masih di bawah umur.