Tribunnews.com
KPI melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Senin, 12 Juli 2021 08:56 WIB
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang 42 lagu barat diputar di bawah pukul 22.00 pada stasiun-stasiun radio di Indonesia.
Larangan diberlakukan karena lagu-lagu tersebut mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.
Namun, walau dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.
GM Radio Delta FM Network, Bahana FM and Female Radio, Fifi Karamoy menyebut imbauan KPI sebenarnya bersifat positif.
Apalagi banyak pendengar radio yang masih di bawah umur.
42 Lagu Barat Dilarang KPI Diputar di Radio Sebelum Jam 22 00, Ini Kata Pengamat dan Praktisi Radio
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kebijakan KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio di Bawah Pukul 10 Malam, Praktisi Radio Angkat Bicara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.