Selasa 06 Jul 2021 08:55 WIB Red: Bilal Ramadhan Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
81 orang ditangkap, 60 di antaranya WNA yang mengikuti acara di kafe Kelapa Gading. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus kerumunan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri. Satu orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Nigeria dan seorang lagi warga Bekasi, Jawa Barat. Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami-istri, kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Nigeria
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
Quarantine-health
Representative-head-police-resort-mtro-jakarta
Enforcement-restriction-activities-society
Owner-cafe
Coconut-ivory-so-suspect-offenders
Coconut-ivory
Jakarta-two