Siap-Siap Bro, Kurungan hingga Denda Rp5 Juta Bakal Jerat Pelanggar PPKM Darurat di Garut
Diperbarui 04 Jul 2021, 10:00 WIB
10
Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, menjelaskan mengenai pemberian sangksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Liputan6.com, Garut - Satgas Covid-19 Garut, Jawa Barat bakal memberikan sanksi tegas mulai kurungan hingga denda, bagi warga yang melakukan pelanggaran selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 3 - 20 Juli mendatang.
“Di sini sanksinya tegas sekali, sanksi kurungan ada, hingga denda Rp5 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di bilangan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).
Satgas Covid-19 Garut Tutup Paksa Toko yang melanggar PPKM
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cek 13 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Garut
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.