2 Penyidik KPK Terbukti Lakukan Perundungan dan Pelecehan Saat Tangani Kasus Suap Bansos Covid-19
Dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Senin, 12 Juli 2021 12:20 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dewan Pengawas KPK menyebut keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain. Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
Terkait Kasus Bansos, Juliari Batubara Bantah Minta Fee dari Vendor Bansos
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Video dan berita bansos - metrotvnews com
metrotvnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from metrotvnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Video dan berita korupsi bansos covid 19 - metrotvnews com
metrotvnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from metrotvnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Video dan berita covid 19 - metrotvnews com
metrotvnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from metrotvnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.