2 Penyidik KPK Terbukti Lakukan Perundungan dan Pelecehan Saat Tangani Kasus Suap Bansos Covid-19
Dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Senin, 12 Juli 2021 12:20 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dewan Pengawas KPK menyebut keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain. Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos pada Perkara Juliari
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Saat Hakim Minta Eks Mensos Juliari Batubara Jujur di Persidangan
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.