Rumah Kost di Karanganyar harus Berizin, Pengelola harus Pasang Papan Nama
Langgeng Widodo - 29 Juli 2021, 06:40 WIB Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo menandatangani berita acara penetapan perubahan propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (28/07/2021). /Humas Pemkab Karanganyar/
KARANGANYARNEWS-Keberadaan rumah kost di Karanganyar, nantinya, harus berizin. Selain itu, pengelola harus pasang papan nama dan secara rutin melaporkan penghuni rumah kost tersebut.
Pemkab Karanganyar tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) rumah kost. Raperda rumah kost tersebut dinilai sangat mendesak dan menjadi skala prioritas, sehingga masuk dalam propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2021.
Selain raperda tentang rumah kost dan rumah kost, masih ada tujuh raperda lagi yang masuk dalam propemperda 2021 ditandatangani Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo dalam rapat paripurna DPRD tentang penet
Satpol PP Segel Kabupaten Mojokerto Segel Tambang Galian-C karena Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bupati Sleman Serahkan Naskah Hibah ke Ormas Islam
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Operasi Pekat, 1 120 Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Polresta Mojokerto dari 27 Tersangka
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemprov Jabar Optimalkan Keraton Sumedang Larang Sebagai Tujuan Wisata Budaya
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.