Rumah Kost di Karanganyar harus Berizin, Pengelola harus Pasang Papan Nama
Langgeng Widodo - 29 Juli 2021, 06:40 WIB Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo menandatangani berita acara penetapan perubahan propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (28/07/2021). /Humas Pemkab Karanganyar/
KARANGANYARNEWS-Keberadaan rumah kost di Karanganyar, nantinya, harus berizin. Selain itu, pengelola harus pasang papan nama dan secara rutin melaporkan penghuni rumah kost tersebut.
Pemkab Karanganyar tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) rumah kost. Raperda rumah kost tersebut dinilai sangat mendesak dan menjadi skala prioritas, sehingga masuk dalam propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2021.
Selain raperda tentang rumah kost dan rumah kost, masih ada tujuh raperda lagi yang masuk dalam propemperda 2021 ditandatangani Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo dalam rapat paripurna DPRD tentang penet