KPK Limpahkan 2 Tersangka Suap dan Pencucian Uang Eks Pejabat BPN
22 Juli 2021, 10:31:48 WIB BORGOL. Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah, mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.
(gok JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (21/7).
Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah, mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.
“Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU dan tersangka SWD dari tim penyidik kepada tim JPU. Dimana sebelumnya oleh tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fi
Mantan pejabat BPN Kalbar segera disidang kasus gratifikasi-TPPU
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berkas Perkara Lengkap, Dua Pejabat BPN Segera Disidang : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK dalami penerimaan uang tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar Sabtu, 17 Juli 2021 12:55 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. ANTARA/Benardy Ferdiansyah Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita (GTU).
KPK pada hari Jumat (16/7) memeriksa Gusmin dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta. Tersangka GTU diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Terkait Kasus Pencucian Uang Kamis, 15 Juli 2021 | 10:06 WIB Oleh : Fana F Suparman / FMB
Tersangka mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi perbankan milik mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo. Transaksi perbankan itu diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau
money laundering yang diduga dilakukan Siswidodo. Pendalaman mengenai transaksi keuangan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (15/7/2021).