KPK Limpahkan 2 Tersangka Suap dan Pencucian Uang Eks Pejabat BPN
22 Juli 2021, 10:31:48 WIB
BORGOL. Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah, mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.
(gok JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (21/7).
Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah, mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, Siswidodo.
“Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU dan tersangka SWD dari tim penyidik kepada tim JPU. Dimana sebelumnya oleh tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7).