Polda Metro Tetap Periksa STRP Saat Perpanjangan PPKM Level 4 Senin, 26 Juli 2021 | 07:45 WIB
Petugas gabungan TNI-Polri mengecek STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kepada pengendara yang antre melintas di pos penyekatan underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. (Foto: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, petugas tetap memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Aturan perjalanan sama, tetapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah, kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.
Polda Metro Tetap Periksa STRP harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.