Polda Metro sasar 40 sekolah untuk kurikulum berlalu lintas usia dini antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perpanjangan PPKM Level 4, Polda Metro Tegaskan Pemeriksaan STRP Tetap Wajib Pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial. Newswire - Bisnis.com 26 Juli 2021 | 05:43 WIB
Tampilan situs jakevo.jakarta.go.id untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 - Pemprov DKI × Share
Bisnis.com, JAKARTA - Petugas kepolisian tetap akan memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah, kata Direktur La
Polda Metro Tetap Periksa STRP Saat Perpanjangan PPKM Level 4 Senin, 26 Juli 2021 | 07:45 WIB
Petugas gabungan TNI-Polri mengecek STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kepada pengendara yang antre melintas di pos penyekatan underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. (Foto: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, petugas tetap memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Aturan perjalanan sama, tetapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah, kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.
PPKM Level 4 Berlanjut, Polda Metro Tetap Periksa STRP bagi Pekerja Nonesensial dan Nonkritikal
Petugas tetap memeriksa STRP bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Senin, 26 Juli 2021 06:06 Editor:
Wartakotalive/Desy Selviany
Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas. Foto dok: Hari keempat PPKM Darurat, para pekerja cukup memperlihatkan ID Perusahaan dan STRP untuk melintasi pos penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/7/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Presiden Joko Widodo secara resmi, Minggu (25/7/2021), mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Share
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah, kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Diungkapkan Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.
Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.