Jumat 25 Jun 2021 10:39 WIB
Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Warga berada di kawasan larangan merokok Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Impelementasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai kurang optimal. REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebuah survei menunjukkan angka kepatuhan masyarakat Tangsel terhadap
beleid tersebut masih rendah, yakni sekitar 20 persen. Survei tersebut berdasarkan studi kepatuhan Perda KTR di Kota Tangsel yang dirilis LSM No Tobacco Community (NOTC) pada Februari 2021. Tingkat kepatuhan Perda kawasan tanpa rokok di Kota Tangsel adalah 20,7 persen. Itu survei sekitar Februari 2021, ujar Ketua NOTC Bambang Priyono kepada wartawan di Tangsel, Kamis (24/6).
Denda Rp500 bagi Warga yang Merokok di Kawasan KTR di Kota Bandung
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Merokok di Ruang Publik Kena Denda Rp 500 Ribu
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.