Jumat 25 Jun 2021 10:39 WIB
Rep: Eva Rianti/
Red: Bilal Ramadhan
Warga berada di kawasan larangan merokok
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Impelementasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai kurang optimal.
REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebuah survei menunjukkan angka kepatuhan masyarakat Tangsel terhadap
beleid tersebut masih rendah, yakni sekitar 20 persen.
Survei tersebut berdasarkan studi kepatuhan Perda KTR di Kota Tangsel yang dirilis LSM No Tobacco Community (NOTC) pada Februari 2021. "Tingkat kepatuhan Perda kawasan tanpa rokok di Kota Tangsel adalah 20,7 persen. Itu survei sekitar Februari 2021," ujar Ketua NOTC Bambang Priyono kepada wartawan di Tangsel, Kamis (24/6).