comparemela.com


Jumat 25 Jun 2021 10:39 WIB
Rep: Eva Rianti/
Red: Bilal Ramadhan
Warga berada di kawasan larangan merokok
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Impelementasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai kurang optimal.
REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebuah survei menunjukkan angka kepatuhan masyarakat Tangsel terhadap
beleid tersebut masih rendah, yakni sekitar 20 persen.
Survei tersebut berdasarkan studi kepatuhan Perda KTR di Kota Tangsel yang dirilis LSM No Tobacco Community (NOTC) pada Februari 2021. "Tingkat kepatuhan Perda kawasan tanpa rokok di Kota Tangsel adalah 20,7 persen. Itu survei sekitar Februari 2021," ujar Ketua NOTC Bambang Priyono kepada wartawan di Tangsel, Kamis (24/6).

Related Keywords

Tangerang ,Jawa Barat ,Indonesia ,Tangsel , ,Head Field Health Society Office ,Administration Tangsel ,Regulation Region Without Cigarette ,Government The City Tangerang South ,Regulation Area ,Number Year ,Region Without Cigarette ,Regulation Ktr ,City Tangsel ,Regulation Region ,Chairman Extensive ,Region Ktr ,Local Administration Tangsel ,Between Read Also ,News Politics Perspective ,Kawasan Tanpa Rokok ,Erda Kawasan Tanpa Rokok ,Erda Ktr Tangsel ,தாங்கெரங் ,ஜவ பாரத் ,இந்தோனேசியா ,ஒழுங்குமுறை பரப்பளவு ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.