Libur Idul Adha, Peribadatan Ditiadakan IN
INILAHCOM, Jakarta - Kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021. Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing, tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam.
Kemenag Mesuji Tunggu Kebijakan Satgas Covid-19 Kabupaten tentang Shalat Idul Adha 1442 H
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji masih menunggu keputusan Satgas Covid-19 kabupaten untuk pelaksanaan shalat Idul Adha 1442.
Minggu, 18 Juli 2021 11:02
Penulis:
ist
Ilustrasi - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji masih menunggu keputusan Satgas Covid-19 kabupaten untuk pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 dan penyembelihan hewan kurban.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji masih menunggu keputusan Satgas Covid-19 kabupaten untuk pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 dan penyembelihan hewan kurban.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemeng Mesuji Darul Alipii mengatakan, pihaknya telah menyampaikan untuk pelaksanaan shalat Idhul adha 1442 H dan qurban mengikuti Surat Edaran (SE) dari Kemenag.
Kemenag Berkoordinasi Dengan Polri-TNI Hadapi Momen Idul Adha ILUSTRASI perayaan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.
(Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com – Untuk menekan angka penularan Covid-19, surat edaran untuk pelaksanaan Idul Adha pun telah dikeluarkan Kementerian Agama. Untuk sosialisasinya, Menag Yaqut Cholil Qoumas pun meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di wilayah PPKM Darurat serta wilayah lainnya di Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri dan pemda dalam menyambut Idul Adha 1442 H.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hengky Sebut Salat Idul Adha di KBB Ditiadakan, Pembagian Daging Hewan Kurban Diantar ke Rumah
Pemerintah meniadakan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah baik di masjid maupun di lapangan karena hingga saat ini masih menerapkan PPKM Darurat
Minggu, 18 Juli 2021 12:54
Penulis:
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meniadakan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah baik di masjid maupun di lapangan karena hingga saat ini masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini dilakukan Pemkab Bandung Barat sesuai surat edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H di wilayah PPKM Darurat.
Salat Iduladha di Wilayah PPKM Darurat, Zona Merah dan Zona Oranye Ditiadakan Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, di perkotaan dan wilayah zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu. Mutiara Nabila - Bisnis.com 18 Juli 2021 | 14:13 WIB
Suasana shalat Idul Adha di masjid Al-Munawwar Ternate 2019. - Antara/Abdul Fatah ×
Bisnis.com, JAKARTA Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada perayaan Iduladha 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi silaturahmi saat Hari Raya Iduladha.
Pertama, terkait kegiatan peri