comparemela.com

Latest Breaking News On - Region agglomeration mandatory - Page 1 : comparemela.com

Pejelasan Polisi soal Tak Terlihat Petugas Periksa STRP di Pos Penyekatan Underpass Basura

Pejelasan Polisi soal Tak Terlihat Petugas Periksa STRP di Pos Penyekatan Underpass Basura Komentar: Kompas.com - 29/07/2021, 11:48 WIB Bagikan: Berdasarkan laporan KompasTV, Rabu (29/7/2021), petugas tak terlihat menghentikan pengemudi yang melintas guna memeriksa STRP. Berkait hal ini Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali menyatakan bahwa petugas di lapangan sudah bisa membedakan mana pengendara yang merupakan pekerja sektor esensial maupun kritikal dan mana yang bukan. Sehingga mereka hanya menyeleksi pengendara, baik itu roda dua atau roda empat dengan hanya melihat, ujar salah satu reporter KompasTV saat melaporkan pantauan. Sambodo mengatakan bahwa petugas di lapangan sudah mampu mengidentifikasi pengendara yang melintas.

Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi

Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 12:27 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan. Wiku mengatakan, latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini untuk menekan laju penularan Covid-19 dan mengingat belum menurunnya angka kasus positif belum secara signifikan. Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 06:33 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku pada hari ini, Senin (12/7/2021). Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian. Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi, ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021) lalu.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.