Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 12:27 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
Wiku mengatakan, latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini untuk menekan laju penularan Covid-19 dan mengingat belum menurunnya angka kasus positif belum secara signifikan. Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (
Cara Ganti KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online, Bisa untuk KTP Elektronik Luar Daerah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak Via Online, Berlaku Luar Domisili
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.