Polri serahkan tujuh tersangka dugaan suap Bupati Nganjuk ke JPU Kamis, 8 Juli 2021 12:43 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono (tengah). ANTARA/HO-Polri.
Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU di Kejari Nganjuk.Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan Tahap II setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21.