Ingat! Pelanggar Prokes di Tangerang Akan Disita KTP atau SIM Minggu, 27 Juni 2021 | 14:30 WIB Oleh : Chairul Fikri / CAH
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (kedua kanan), saat meninjau vaksinasi di Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)
Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang kini akan bertindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi rutin yang digelar selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang. Mereka yang melanggar protokol kesehatan akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat, kami akan ambil tindakan tegas kepada para pelanggar disiplin prokes yang terjaring dalam operasi yustisi. Ada beberapa tindakan nanti yang diambil, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tegas Bupa
PSI Ajak Interpelasi Anies soal Banjir, Sekretaris Fraksi Golkar: Terlalu Mengada-ada
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkab Tangerang Ajukan 15 000 Tenaga Kesehatan Divaksin Covid-19
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.