Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM. Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 10:24 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Universitas Indonesia tak kunjung juga memberikan respons atas polemik rangkap jabatan terhadap rektornya.
Padahal, sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Polemik rangkap jabatan tersebut terungkap sehari setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk Jokowi: The King of Lip Service pada Minggu (27/6/2021).
Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service , Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI Komentar:
Kompas.com - 30/06/2021, 09:15 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan publik karena diketahui masih memiliki jabatan dalam suatu perusahaan bank BUMN.
Hal ini terungkap akibat Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk Jokowi: The King of Lip Service .
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Eka Alisa Putri - 30 Juni 2021, 09:57 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon. Fadli Zon mendesak Rektor UI Ari Kuncoro untuk mundur dari jabatannya karena telah melanggar Statuta UI soal rangkap jabatan. /Twitter.com/@fadlizon
PIKIRAN RAKYAT – Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut Rektor UI seharusnya malu karena rangkap jabatan.
Sebelumnya, Rektor UIAri Kuncoro ramai diperbincangkan karena ‘ketahuan’ rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
Sebagai anggota DPR, Fadli Zon menegaskan bahwa di dalam aturan pun disebutkan bahwa pegawai BUMN tidak diperbolehkan memiliki rangkap pendapatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Catatan Demokrasi yang diunggah di Youtube pada Selasa 29 Juni 2021.