Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP karena Tak Sesuai Persyaratan Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 11:47 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAHSejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari pengajuan yang masuk periode 5-11 Juli 2021. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, penolakan dilakukan karena pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan.
Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.