Jumat, 25 Juni 2021 12:14 Reporter : Intan Umbari Prihatin Polda Metro Jaya gelar vaksinasi Covid-19 keliling. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pelayanan vaksinasi juga diperluas. Selain itu, akses masyarakat untuk vaksinasi dipermudah. Salah satunya menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kebut Vaksinasi, Wagub Ariza sebut 5 Juta Dosis sudah Disuntikkan
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kebut Vaksinasi, Hendi Akan Tambah Sentra Vaksin di Semarang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kebut Vaksinasi, Hendi Akan Tambah Sentra Vaksin Corona di Semarang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.