Biaya PCR di Bandara Soetta Rp495 000 solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat Level IV, Syarat Terbang dari dan ke Bangka Belitung Masih Tunggu Instruksi Pusat
Sebanyak tiga kabupaten di Bangka Belitung menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV
Minggu, 25 Juli 2021 13:37
Penulis:
bangkapos.com
Juru Bicara Vaksinisasi di Bangka Belitung sekaligus Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
BANGKAPOS.COM, BANGKA Sebanyak tiga kabupaten di Bangka Belitung menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV meliputi Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
Menyikapi kondisi ini, kebijakan untuk calon penumpang yang keluar masuk pulau Bangka Belitung akan diperketat, tetapi masih dalam proses menunggu intruksi lebih lanjut dari pusat terkait persyaratan atau aturan terbaru, bila ada.
Masa PPKM, Jumlah Penumpang Bandara Hasanuddin Turun 48 Persen
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan pembatasan penerbangan sejak tanggal 19 Juli dan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Jumat, 23 Juli 2021 08:01 Editor:
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan pembatasan penerbangan sejak tanggal 19 Juli dan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Stakeholder Relationship Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengatakan ada beberapa golongan yang masih diizinkan untuk melakukan penerbangan berdasarkan surat edaran tersebut. Hanya untuk penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dan juga penumpang dengan keperluan mendesak, ucapnya kepada tribu
Syarat Terbaru Naik Lion Air saat Idul Adha, Berlaku 19-25 Juli 2021
Diperbarui 19 Jul 2021, 09:10 WIB
10
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Liputan6.com, Jakarta -Lion Air Group memperbaharui syarat perjalanan naik pesawat Lion Air, Wings Air dan Batik Air yang wajib dipenuhi calon penumpang selama periode 19-25 Juli 2021.
Persyaratan ini berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik ini ditetapkan untuk mendukung pembatasan mobilitas masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan masa perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Baca Juga Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Senin (19/7/2021).
Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19
Mutia Tresna Syabania - 18 Juli 2021, 11:02 WIB Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19 /RENO ESNIR/ANTARA
POTENSI BISNIS - Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat.
Yang mana, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Wiku menjelaskan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021.