Masa PPKM, Jumlah Penumpang Bandara Hasanuddin Turun 48 Persen
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan pembatasan penerbangan sejak tanggal 19 Juli dan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Jumat, 23 Juli 2021 08:01 Editor:
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan pembatasan penerbangan sejak tanggal 19 Juli dan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Stakeholder Relationship Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengatakan ada beberapa golongan yang masih diizinkan untuk melakukan penerbangan berdasarkan surat edaran tersebut. Hanya untuk penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dan juga penumpang dengan keperluan mendesak, ucapnya kepada tribu