PPKM Darurat Berlaku, Simak Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Diperbarui 03 Jul 2021, 07:30 WIB
16
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga
Catat, Syarat Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Rute Pesawat yang Terkena Pengetatan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Simak Aturan WFH dan WFO dalam Ketentuan PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.