Sederet Masalah Statuta UI Hasil Revisi Jokowi, Bukan Cuma Problem Rektor Rangkap Jabatan di BUMN Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 06:57 WIB Bagikan: DGB adalah salah satu dari empat organ UI, selain Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik. Melalui keterangan resmi pada Senin (26/7/2021), Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa dewan memutuskan bahwa Statuta UI hasil revisi ini mengandung sederet masalah secara isi. DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 (Statuta UI hasil revisi) mengandung cacat materil, sebut Harkristuti ketika dikonfirmasi Kompas.com. Selama ini, ketentuan kontroversial yang disorot oleh publik hanyalah penghapusan larangan rangkap jabatan komisaris di BUMN bagi Rektor UI.