Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan instalasi kelistrikan tidak sesuai standar menjadi pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang sehingga menyebabkan .