comparemela.com

Latest Breaking News On - Ppn sembako - Page 5 : comparemela.com

Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak Untuk Sembako di Pasar Tradisional

Bukan di Pasar Tradisional, Ditjen Pajak: PPN Hanya untuk Sembako Premium : Okezone Economy

pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium. RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium, katanya dalam paparan media secara daring di Jakarta, Senin (14/6/2021). Di sisi lain, Neil menyatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai tarif PPN tersebut mengingat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI. Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti, tegasnya. Dia menjelaskan pengenaan PPN ini dilatarbelakangi oleh hadirnya distorsi ekonomi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Pengumuman! Beli Sembako di Pasar Tradisional Bakal Kena Pajak, dari 5% hingga 15% : Okezone Economy

Multi tarif minimal 5% dan maksimal 15%, katanya. Dia menambahkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran. Dampak sosial masyarakat dapat menjangkau dengan harga yang terjangkau, tandasnya. Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sebelumnya

Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan PPN, Berikut Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak Kemenkeu

Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan PPN, Berikut Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak Kemenkeu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebut barang sembako di pasar tradisional dipastikan tak kena PPN Senin, 14 Juni 2021 13:09 Istimewa ILUSTRASI: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebut barang sembako di pasar tradisional dipastikan tak kena PPN  Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021). Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti, katanya. Di sisi lain, dia menambahkan, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.