Polisi Awasi Ketat Penjualan Obat-obatan dan Antibiotik di Toko Online
Dipublikasikan pada 6 Juli 2021. JAKARTA - Polri mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat. Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red), kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7).
Argo menjelaskan, selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyalurannya.
Baca Juga: Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya, ujar Argo.