Polisi Segera Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejagung
Diperbarui 28 Jun 2021, 10:36 WIB
11
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21. Polisi pun akan segera melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahannya minggu ini, tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Senin, 28 Juni 2021 10:39 Reporter : Merdeka Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat wawancara kepada awak media di Mapolda Jatim. ANTARA
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol
Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21.
Polisi pun akan segera melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahannya minggu ini, tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.