Share
VIVA – Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan, penyidik telah mengantongi nama tersangka terkait kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19. Iya insya Allah, kita koordinasikan dengan jaksa dulu, kata Fami saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat hendak berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka.
Berita Terkait :