Tengak Obat Hama Rumput, Petani di Kupang Meninggal Dunia
Bamun setelah tiba di Puskesmas Oenuntono, korban Hanok Tenis Tuan tidak tertolong dan meninggal dunia.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:19
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG Nasib Hanok Tenis Tuan (51), warga Desa Seki, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang tidak bisa tertolong.
Petani ini tewas pasca menengak obat hama rumput jenis roundup, Rabu 4 Agustus 2021 subuh.
Belum diketahui persis alasan korban menengak obat pembasmi rumput dan hama ini.
Awalnya pasca menengak bahan cair ini, korban mengalami sakit pada bagian dada dan perut.
Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Iptu Jermi I. Lesitona bersama kepala desa Seki, I Wayan Nirta, Kanit Sabhara Polsek Amabi Oefeto Timur, Aipda Jhon Rivan Lubalu dan Kanit Intelkam Bripka Malkisua Reinnamah menggunakan mobil patroli Polsek Amabi Oefeto Timur membawa korban Hanok Tenis Tuan ke puskesmas Oenuntono, Kabupaten Kupang.
Kamar Terbakar, Pekerja Mebel asal Jepara Meninggal di Kupang
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bus Pengangkut Rombongan Pengantar Jenazah di Kupang Terbalik dan Timpa Rumah
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ribuan Kaleng Miras Dimusnahkan Kejari Kota Kupang
rumah tangga (KDRT) hingga meninggal, penipuan dan penggelapan, Narkotika, Pencurian dan Undang – Undang Perdagangan
Selasa, 3 Agustus 2021 06:46 Editor:
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memusnahkan ribuan kaleng minuman keras (Miras), Senin 2 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 09. 00 wita.
Selain ribuan minuman kaleng beralkohol, Kejari Kota Kupang juga turut memusnahkan kosmetik ilegal, senjata tajam (sajam) berupa satu buah samurai, dua buah pisau dan sejumlah hand phone (hp).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Max Oder Sombu, S. H, kepada wartawan mrngatakan, pemusnahan barang bukti (bb) berupa minuman kaleng beralkohol, kosmetik ilegal, narkoba dan senjata tajam ini, sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.